iklan responsive
Selama hidup saya sebagian besarnya saja jalani
tanpa pernah mengerjakan shalat, apa yang harus saya lakukan sekarang? Apakah
meng-qadha-nya ataukah ada kafarah ataukah taubat? Jika qadha bagaimana caranya
saya meng-qadha semuanya? Ataukah ada cara lain?
Shalat lima waktu adalah kewajiban setiap Muslim,
bahkan merupakan rukun Islam. Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim yang
mukallaf (sudah terkena beban syariat) meninggalkan shalat lima waktu dan tidak
boleh melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya. Namun apa yang dilakukan
seorang Muslim jika ia meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya?
“Maka celakalah orang yang shalat. Yaitu orang yang
lalai dalam shalatnya‘ (QS. Al Ma’un: 4-5)
Yang pertama harus dilakukan adalah bertaubat kepada
Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menjaga shalat di sisa hidup anda. Dan hendaknya
bersungguh-sungguh dalam bertaubat (taubat nasuha).
Menyesal atas dosa yang telah dilakukan
Berhenti dari dosa yang dilakukan dan mewaspadainya
Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut
Yang kedua adalah melakukan qadha’ shalat.
Mengqadha’ shalat artinya mengganti shalat yang terlewat dari waktunya.
Hukumnya wajib dikerjakan, sebab shalat yang terlewat waktunya tidak gugur
kewajibannya.
Seluruh ulama dari semua mazhab fiqih yang ada,
telah bersepakat atas wajibnya qadha’ shalat. Para ulama Imam empat mazhab
tanpa terkecuali satu pun telah bersepakat bahwa hukum mengqadha’ shalat fardhu
yang terlewat adalah wajib. Sebab dasar-dasar kewajibannya sangat kuat, tidak
ada satu pun orang Islam yang bisa menolak kewajiban qadha’ shalat.
Lalu bagaimana cara shalat qadha’?
Para ulama sepakat bahwa prinsipnya shalat yang
terlewat karena terlupa wajib dikerjakan begitu ingat. Namun para ulama umumnya
tidak lagi mengharuskan qadha’ shalat dilakukan dengan tertib sesuai urutannya
manakala jumlah shalat yang diqadha sangat banyak. Sehingga yang mana saja yang
dikerjakan terlebih dahulu, tidak menjadi masalah. Misalnya selama 5 tahun shalatnya
bolong-bolong dan sudah tidak ingat jumlahnya.
Maka dalam hal ini ada ulama yang memperbolehkan
shalat-shalat yang sama dikerjakan beberapa kali, berdasarkan waktunya.
Misalnya, setiap selesai melakukan shalat Dzhuhur, maka seseorang boleh
mengqadha beberapa shalat Dhuhur sesuai dengan jumlah yang diinginkannya,
dicicil terus setiap hari hingga sampai lunas semua hutang-hutangnya. Begitu
pun pada shalat Ashar, boleh diqadha’ beberapa shalat Ashar yang dahulu pernah
terlewat. Dan demikian juga dengan waktu yang lain, yaitu Maghrib, Isya’ dan
Shubuh.
ikalan saiz 250
iklan adnow
0 Response to "Pernah Bertahun-tahun Meninggalkan Shalat, Begini Cara Bertaubat"
Post a Comment