iklan responsive
Pernikahan adalah salah satu dari bentuk ibadah
dalam ajaran Islam yang sangat dianjurkan untuk seluruh manusia. Sebagaimana
apa yang telah Allah sampaikan di dalam Al-Quran, pernikahan merupakan wujud
dari fitrah manusia yang memiliki cinta dan kasih, agar terwujud ketentraman
dalam keluarga, serta menjaga dari timbulnya hal-hal yang menjerumuskan pada
kemaksiatan pergaulan bebas. Walaupun begitu pernikahan bisa saja memunculkan
konflik, namun hal tersebut harus tetap bisa diatasi. Untuk itu dibutuhkan ilmu
mengenai membangun rumah tangga dalam islam.
“Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya adalah
menjadikan untuk pasangan-pasangan dari jenismu sendiri (manusia), supaya kamu
cenderung dan merasa tentram terhadapnya dan dijalinnya rasa kasih sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berpikir.” (QS Arrum : 21)
Pentingnya Pernikahan
Untuk melangsungkan pernikahan yang membawakan
ketentraman dan kasih sayang secara hakiki, ternyata Islam memiliki aturan
dengan siapakah seharusnya pernikahan itu dilaksanakan. Salah satunya adalah
bukan yang merupakan mahram. Lantas bagaimanakah jika salah satu yang menjadi
calon pasangan dalam keluarga merupakan sepupu, yang merupakan saudara sendiri?
Beberapa muslim mendapatkan kebingungan ketika
menghadapi persoalan menikah dengan sepupu. Secara umum dan kedekatan dengan
jalur keluarga, sepupu merupakan anak dari Adik atau Kakak Orang Tua kita.
Tentunya seorang sepupu pastinya sudah seperti bagian dari keluarga tersendiri
(seringkali dianggap kakak/adik sendiri), padahal bisa jadi Islam tidak
memandangnya seperti yang kita gambarkan. Untuk menjawab persoalan hukum
menikahi sepupu dalam ajaran islam, maka tentunya umat muslim harus mengetahui
terlebih dahulu siapa-siapa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan
untuk dinikahi. Dengan begitu, kita akan mengetahui bagaimana hukum dari
menikahi orang yang berstatus sepupu.
Mahram Dalam Islam
Syarat seseorang yang bisa dinikahi dalam islam
adalah orang yang tidak memiliki status Mahram. Pengertian Mahram , bisa
dilihat melalui arti kata dalam bahasa arabnya.
Dalam bahasa Arab, Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi
dikarenakan sebab keturunan, ibu persusuan yang sama dan pernikahan yang telah
dijalinkan. Beberapa muslim di Indonesia terkadang salah dalam menggunakan
istilah mahram dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang
lain. Muhrim sebetulnya bermakna orang yang sedang dalam kondisi ihram.
Sehingga tidak bisa disamakan kata mahram dan muhrim.
Persoalan mengenai mahram dalam islam dijelaskan
dalam QS : An-Nisa : 22-23,
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah
dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya
perbuatan itu amat keji dan seburuk-burunya jalan (yang ditempuh. Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu
yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu
yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang
menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua);
anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri,
tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan),
maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak
kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang
bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan pula bahwa,
“Ayat yang mulia ini adalah ayat pengharaman mahram
dari nasab dan apa saja yang mengikutinya dari persusuan dan mahram-mahram
karena pernikahan.”
Persoalan Mahram pun dijelaskan pula bagi perempuan
oleh Allah dalam QS An-Nur : 31.
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang
yang beriman supaya kamu beruntung.”
Dari Ayat-Ayat tersebut dapat diambil kesimpulan
bahwasanya, pihak atau Status orang yang tidak boleh kita nikahi adalah,
Orang Tua Kandung, Orang Tua dari Ayah dan Ibu
(Nenek/Kakek), sampai ke atas, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan
Anak Kandung, Cucu, dan seterusnya ke bawah, baik
dari pihak laki-laki ataupun perempuan
Saudara yang se-Ayah dan se-Ibu
Saudara Perempuan atau Laki-Laki dari Pihak Bapak
atau Ibu (Paman atau Bibi)
Saudara Perempuan atau Laki-Laki dari Kakek atau
Nenek, baik dari Pihak Bapak atau Ibu, sampai ke atasnya
Anak dari saudara sekandung (keponakan), cucu, dan
seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki atau perempuan
Jika kita melihat dari penjelasan Al-Quran, siapa
Wanita yang haram dinikahi dan suatu pernikahan diharamkan jika dilakukan pada
saudara atau orang yang memiliki status bergaris keturunan lurus. Mulai dari
Nenek, Kakek, Orang Tua, Adik atau Kakak Kandung, Anak dari Adik atau Kakak
Kandung, Cucu dari Anak Kandung, dan seterusnya yang memiliki satu garis lurus
keturunan. Untuk itu, posisi sepupu bukan berasal dari garis lurus tersebut,
atau memang dari garis yang lain, walaupun bisa jadi berasal dari satu
nenek/kakek yang sama.
Dalam hal ini, kita tidak menemukan di dalam Al
Quran, bahwa status sepupu (saudara yang berasal dari Adik Kandung Orang tua
(Paman/Bibi) merupakah Mahram. Untuk itu, secara status ke-mahraman, hukum
menikahi sepupu menjadi halal dinikahi, karena ia bukan termasuk pada keturunan
garis lurus ke atas ataupun ke bawah dari garis keluarga.
Menikahi Sepupu adalah Halal
Jika dilihat dari ayat-ayat serta penafsiran dari
Tafsir Ibnu Katsir, bahwa saudara yang berasal dari anak dari saudara ayah atau
ibu bukan termasuk pada Mahram. Untuk itu, secara garis keluarga sepupu bisa
dinikahi atau sah dinikahi karena bukan termasuk garis Mahram.
Dari budaya yang ada beberapa menganggap hal ini
bukanlah hal yang umum, mengingat bahwa Sepupu masih merupakan saudara terdekat
dari kakak atau adik orang tua. Namun jika kembali kepada hukum Islam, kita
bisa mendapati bahwa Sepupu bukanlah yang berstatus mahram. Karena pendasaran
Islam bukanlah dari aspek kebiasaan, budaya, atau pertimbangan irasional.
Pertimbangan Islam dikembalikan kepada kemaslahatan dan kebaikan untuk manusia
itu sendiri.
Namun, terlepas dari halalnya sepupu untuk dinikahi,
sebagai muslim pun tentu tetap harus memperhatikan bagaimana kira-kira kriteria
calon suami yang baik menurut islam ataupun kriteria calon istri yang baik
menurut islam . Terlebih pencarian dan pemilihan jodoh bukanlah hal mudah,
tentunya harus dengan pertimbangan dan mempertimbangkan tuntunan Islam mengenai
hal tersebut. Sebagaimana islam senantiasa menyuruh untuk shalat istikharah
terlebih dahulu, mengenal baik asal keluarga dan akhlaknya. Untuk itu walaupun
sepupu sebagai calon pasangan yang diperbolehkan, mencari jodoh dalam islam,
tetap harus benar-benar dipertimbangkan.
Untuk menikah dengan sepupu dalam islam memiliki
hukum yang halal, namun tetap bukan satu-satunya syarat. Untuk itu tetap harus
mempertimbangkan dan mendasarkan apa tujuan pernikahan dalam islam itu sendiri. Untuk itu pilihan menikahi
sepupu bukanlah suatu yang salah atau haram, melainkan bisa menjadi pilihan
berjodoh. Terutama, alasan cinta menjadi alasan fitrawi yang mendorong kedua
insan menggabungkannya dalam pernikahan.
Dampak Positif dari Pernikahan Saudara Sepupu
Islam memiliki aturan yang sangat adil dan
menentramkan. Adanya aturan mahram dan siapa saja yang boleh dinikahi tentunya
membawakan dampak kemaslahatan. Adanya hukum yang halal menikahi sepupu dapat
dilihat dari beberapa dampak positif sebagai berikut.
Memperkuat Kekeluargaan dari Keturunan Nenek Moyang
yang sama
Dalam hal ini kita bisa mengetahui bahwa dengan
menikahnya sepasang yang berasal dari keturunan keluarga atau nenek moyang yang
sama, membuat keluarga tersebut menjadi semakin kuat garis keturunannya.
Keluarga yang sudah ada semakin kuat dan semakin besar. Tentunya banyak
keluarga yang juga menginginkan keluarganya menjadi keluarga besar dan kuat
garis keturunannya kepada generasi-generasi di bawah.
2. Sudah mengenal jauh lebih dekat calon pasangan
atau jodohnya
Setiap yang menikah tentunya harus saling mengetahui,
mengenal, dan mendalami satu sama lain. Hubungan sepupu adalah salah satu
hubungan saudara dekat dari keluarga orang tua, tentunya masing-masih sudah
sering berinteraksi, mengenal, dan mengetahui lebih jauh sejak kecil bagaimana
kehidupan masing-masing.
Untuk itu, jika menikah dengan sepupu tentunya akan
mudah untuk mengenal, bahkan tidak perlu waktu yang lama untuk mengenal. Dalam
islam pengenalan tersebut dikenal dengan istilah ta’aruf. Namun, bagi yang
belum mengenal sepupu calon pasangannya lebih dekat penting kiranya mengetahui
pula bagaimana seharusnya Ta’aruf menurut Islam.
3. Tidak sulit untuk adaptasi kebiasaan dan budaya
Menikah biasanya mempersatukan adat dan kebiasaan
antar dua keluarga dari masing-masing pasangan. Karena masing-masing pasangan
berasal dari keturunan atau keluarga yang dekat, maka tentu tidak sulit untuk
bisa beradaptasi dan membiasakan diri di lingkungan keluarga. Hal ini
dikarenakan masing-masing berasal dari keluarga yang memiliki kebiasaan dan
budaya yang notabene hampir sama. Selain itu juga, masing-masing pastinya sudah
terbiasa berinteraksi dengan keluarga yang sudah ada sebelumnya. Sehingga
konflik yang biasanya terjadi karena kurangnya adaptasi akan minim terjadi.
(baca juga Konflik dalam Keluarga –
Penyebab dan Cara Mengatasinya)
Kekhawatiran terhadap Pernikahan dengan Sepupu
Bagaimanapun aturan islam mengatur hukum pernikahan
dengan sepupu yang bukan termasuk mahram, beberapa kalangan masyarakat masih
ada yang meragukan atau mengkhawatirkan pernikahan tersebut. Diantara sebabnya
adalah :
Tidak terbentuknya garis keluarga baru
Menikah dengan keluarga dekat memang membesarkan
keluarga yang sudah terbentuk, namun jalinan dengan keluarga yang lain tidak
terjadi. Secara umum jika menikah dengan orang baru atau berlainan garis
keluarga akan mendekatkan keluarga besar yang jauh. Jika pernikahan dengan
sepupu dilaksanakan, ukhuwah antar keluarga lain di masyarakat tentunya tidak
terbentuk. Beberapa golongan justru mengharapkan adanya sistem keluarga satu
dengan yang lain terikat, agar mendekatkan yang jauh.
2. Kekhwatiran masalah genetis dengan pernikahan
saudara dekat
Beberapa masyarakat ada yang mengkhawatirkan
permasalahan genetis atau keturunan yang dihasilkan dari pasangan yang berasal
dari saudara dekat. Sebetulnya belum ada penelitian yang valid mengenai hal
ini, namun beberapa kasus terjadi kecacatan pada yang menikah dengan
sedarah.Namun perlu diketahui bahwa yang menjadi haram bukan pernikahan dengan
saudara dekat, melainkan pernikahan sedarah yang notabene merupakan keturunan
garis lurus. Misalnya nenek dengan cucu nya, ayah dengan anak, dsb. Untuk itu
perlu kiranya mengetahui bagaimana pernikahan sedarah.
Namun, dari adanya kekhawatiran tersebut tentunya
masih perlu di teliti kembali dengan pendekatan yang lebih ilmiah. Aturan Allah
dalam ajaran islam, memberikan aturan diperbolehkannya sepupu dinikahi tentunya
membawakan kemaslahatan, bukan justru kemudharatan yang banyak.
Untuk itu, pernikahan adalah sebuah pilihan. Akan
kemanakah hati dan cinta tersebut akan dilabuhkan. Tentunya kembali
pertimbangan diserahkan bagaimana pertimbangan individu dengan dasar aturan
Allah mengenai hal tersebut. Karena setiap pilihan tentunya mengandung
konsekwensi dan resiko yang harus diterima oleh pemilihnya.
ikalan saiz 250

iklan adnow
0 Response to "Inilah Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam...Ramai Yang Tak Tahu Dan Menyesal Dikemudian Harinya"
Post a Comment