iklan responsive
Sahabat Ummi, bagaimana kah hukumnya membaca quran
tanpa berwudhu sebelumnya, dan juga membaca quran melalui aplikasi di handphone
yang saat ini sudah banyak dimiliki di setiap gadget, apakah boleh membacanya
masih dengan kondisi berhadats kecil?
Mari kita semak bersama pembahasannya berikut:
Jika telah memiliki hafalan quran, orang yang
berhadats kecil masih boleh membaca quran tanpa menyentuh mushaf. Hal ini
seperti yang diriwayatkan dari Ali Radhiyallahu 'Anhu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَأْتِي الْخَلَاءَ فَيَقْضِي الْحَاجَةَ ثُمَّ يَخْرُجُ فَيَأْكُلُ مَعَنَا الْخُبْزَ
وَاللَّحْمَ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَلَا يَحْجُبُهُ وَرُبَّمَا قَالَ لَا يَحْجُزُهُ
عَنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلَّا الْجَنَابَةُ
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk ke
kamar kecil lalu menyelesaikan hajatnya. Kemudian beliau keluar dan makan roti
dan daging besama kami, beliau juga membaca Al-Qur'an. Tidak ada yang
menghalanginya Shallallahu 'Alaihi Wasallam –boleh jadi berkata: tidak
menghalanginya- dari membaca Al-Qur'an kecuali junub.” (HR. Ibnu Majah)
Sementara jika membaca quran sambil menyentuh
mushaf, para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkannya, ada juga yang
mensyaratkan harus terbebas dari hadats besar dan hadats kecil.
Yakni sesuai dengan ayat al quran:
"Sesungguhnya Al Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab
yang terpelihara (Lauhmahfuz), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang
disucikan. Diturunkan dari Tuhan semesta alam. Maka apakah kamu menganggap
remeh saja Al Qur'an ini?" (QS. Al-Waqi'ah: 77-81)
Selain itu terdapat hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam, "Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci."
Hadits ini lemah secara sanad, namun para sahabat Nabi memberikan fatwa
demikian sebagai penghormatan terhadap Al-Qur'an dan bukti bahwa Al-Qur'an
adalah kalamullah.
Lalu bagaimana jika membaca quran dengan menggunakan
tablet atau handphone? Perlukah berwudhu sebelumnya?
Sahabat Ummi, Hp dan peralatan semisalnya yang di
dalamnya direkam Al-Qur’an tidak seperti hukumnya mushaf. Karena huruf
Al-Qur’an yang terdapat di peralatan ini berbeda dengan keberadaan huruf di
mushaf.
Maka sifat yang dibacanya tidak ada, yang ada adalah
sifat gelombang yang terdiri dari huruf dengan gambarnya ketika diminta,
barulah akan terlihat di layar dan akan hilang ketika dipindah ke yang lainnya.
Maka dari itu, pendapat yang paling kuat adalah
dibolehkan menyentuh hp atau kaset yang di dalamnya ada rekaman dan dibolehkan
membaca quran darinya, meskipun tanpa berswudhu sebelumnya.
Bacaan Al-Qur’an dari hp memudahkan bagi wanita
haid, dan bagi orang yang kesulitan membawa mushaf bersamanya. Atau di tempat
yang sulit untuk berwudhu karena tidak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya.
Al-Qur’an di kalangan muda-mudi sekarang hampir saja
hilang. Namun dengan adanya
teknologi, kita sekarang bisa membuka Al-Qur’an di
mana saja. Tinggal buka HP lalu buka
surat yang mau dibacakan.
Sungguh canggih tekhnologi sekarang ini. Saaat ini
yang jadi permasalahan ialah jika kita
membuka Al-Qur’an melalui handpone ada yangberwudhu
dan tidak. Akibat hal ini banyak
menimbulkan peselisihan di antara ulama. Karena
Al-Quran adalah firman Allah. Dan
termasuk upaya mengagungkan firman Allah, hendaknya
tidak dibaca kecuali dalam kondisi
suci.
Adapun membaca Al-Quran dengan membawamushaf maka
disyaratkan suci dari hadats
karena memagang mushaf, berdasarkan hadisyang
masyhur, ‘Tidak boleh menyentuh Al-
Quran kecuali orang yang suci.’ Jugaberdasarkan
riwayat dari para sahabat dan
tabi’in. Maka inilah pendapat mayoritas ulama,bahwa
dilarang bagi orang yang berhadats
untuk memegang mushaf, baik untuk dibacamaupun untuk
tujuan lainnya.
Oleh karena itu, HP atau peralatan lainnya,
yangberisi konten Al-Quran, tidak bisa dihukumi
sebagai mushaf. Karena teks Al-Quran padaperalatan
ini berbeda dengan teks Al-Quran
yang ada pada mushaf. Tidak seperti mushafyang
dibaca, namun seperti vibrasi yang
menyusun teks Al-Quran, ketika dibuka. bisanampak di
layar dan bisa hilang ketika pindah
ke aplikasi yang lain. Oleh karena itu, bolehpada
saat membaca Al-Qur’an boleh
menyentuh HP atau kaset yang berisi Al-Quran,
sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu.
Jika dulunya kita membaca Al-Qur’an langsung dari
kitabnya. Berarti kita harus mengamalkan adab-adab dalam membaca Al-Qur’an, seperti
berwudhu sebelum memegang mushaf dan menghadap kiblat dan lain sebagainya.
ini penjelasan lainnya
Melalui fitur-fitur modern yang bermunculan di hp,
akhirnya terdapat sebuah gagasan untuk membuat aplikasi Al Qur’an untuk hp.
Yang menjadi pertanyaan besarnya, apakah kita harus berwudhu dan mengamalkan
adab-adab dalam membaca Al Qur’an ketika membacanya menggunakan hp?
Berikut penjelasannya:
Jika seseorang sudah memiliki hafalan Al Qur’an,
maka tidak menjadi masalah untuk membaca Al Qur’an tanpa harus menyentuh mushaf
Al Qur’an. Seperti yang diriwayatkan oleh Ali R.A:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَأْتِي الْخَلَاءَ فَيَقْضِي الْحَاجَةَ ثُمَّ يَخْرُجُ فَيَأْكُلُ مَعَنَا الْخُبْزَ
وَاللَّحْمَ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَلَا يَحْجُبُهُ وَرُبَّمَا قَالَ لَا يَحْجُزُهُ
عَنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلَّا الْجَنَابَةُ
“Rasulullah SAW masuk ke kamar kecil lalu
menyelesaikan hajatnya. Lalu beliau keluar dan memakan bersama kami roti dan
daging, beliau juga membaca Al-Qur’an. Tidak ada yang menghalangi Rasulullah
SAW – bisa jadi berkata: Tidak menghalanginya dari membaca Al-Qur’an kecuali
junub.” (HR Ibnu Majah)
Untuk membaca Al-Qur’an sambil memegang mushaf, para
ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Ada yang berpendapat boleh
memegangnya yang penting terhindar dari berbagai macam hadats, besar ataupun
kecil hadats tersebut.
Hal itu didasari dengan ayat Al-Qur’an surat
Al-Waqi’ah ayat 77-81, yang dikutip artinya:
“Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang
mulia, pada kitab yang terpelihara (lauhul Mahfuzh), tidak menyentunya kecuali
orang-orang yang disucikan, diturunkan dari Tuhan semesta alam, maka apakah
kamu menganggap remeh saja Al-Qur’an ini?”
Ada juga hadits dari Nabi SAW, “Tidak boleh
menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” Hadits tersebut ternyata sanadnya
lemah. Tetapi para sahabat Nabi memberikan fatwa tersebut merupakan tanda
penghormatan terhadap Al-Qur’an yang merupakan kitab suci ummat islam di
seluruh dunia dan juga menjadi bukti bahwa Al-Qur’an merupakan perkataan
langsung dari Allah SWT.
Intinya adalah, untuk menghormati mushaf Al-Qur’an ketika
kita membacanya adalah dengan berwudhu terlebih dahulu. Itu merupakan tanda
penghormatan dan sekaligus menjalankan perintah Al-Qur’an yaitu bersuci
terlebih dahulu.
Kemudian yang menjadi perdebatan adalah bagaimana
hukumnya jika membaca Al-Qur’an tetapi tidak menggunakan mushaf melainkan
menggunakan tablet, hp atau gadget? Haruskah berwudhu terlebih dahulu?
Perlu diketahui terlebih dahulu, Hp merupakan
peralatan yang tidak sama seperti mushaf dan hukumnya tidak bisa disamakan
dengan mushaf. Karena huruf-huruf dalam Al-Qur’an yang terdapat pada peralatan
ini (tablet dan hp) tidak sama keberadaannya dengan huruf yang ada di mushaf.
Huruf Al-Qur’an dalam Hp tidaklah kekal, hanya akan
muncul ketika akan dibuka saja aplikasinya. Ketika kita menggunakannya untuk
keperluan lain maka tulisan tersebut akan hilang dengan sendirinya.
Maka dengan demikian, diambil keputusan bahwa
diperbolehkan untuk menyentuh Hp atau peralatan lainnya yang terdapat rekaman
atau aplikasi Al-Qur’annya dan membacanya tanpa harus berwudhu terlebih dahulu.
Hal ini sangatlah memudahkan para wanita yang sedang
haid untuk tetap membaca Al-Qur’an dengan menggunakan Hp. Perempuan yang haid
dilarang menyentuh Al-Qur’an karena mereka sedang dalam keadaan yang tidak
suci, bahkan para wanita yang sedang haid dilarang untuk sholat. Hal ini juga
memudahkan untuk orang-orang yang kesulitan untuk bersuci sebelum membaca
Al-Qur’an yang harus menyentuh mushaf.
Wallahu ‘alam bisshowab. Semoga bermanfaat.
Bagaimanakah hukumnya membaca quran tanpa berwudhu
sebelumnya, dan juga pula membaca quran lewat aplikasi di hp yang dikala ini
sudah banyak dipunyai di tiap gadget, apakah boleh membacanya masih dengan
keadaan berhadats kecil?
ayo kita ikuti berbarengan pembahasannya berikut:
bila telah mempunyai hafalan quran, orang yang
berhadats kecil masih boleh membaca quran tanpa memegang mushaf. perihal ini
serupa yang diriwayatkan dari ali radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَأْتِي الْخَلَاءَ فَيَقْضِي الْحَاجَةَ ثُمَّ يَخْرُجُ فَيَأْكُلُ مَعَنَا الْخُبْزَ
وَاللَّحْمَ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَلَا يَحْجُبُهُ وَرُبَّمَا قَالَ لَا يَحْجُزُهُ
عَنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلَّا الْجَنَابَةُ
“rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke
kamar kecil kemudian menuntaskan hajatnya. setelah itu dia keluar dan juga
makan roti dan juga daging besama kami, dia pula membaca al - qur’an. tidak
terdapat yang menghalanginya shallallahu ‘alaihi wasallam –boleh jadi
mengatakan: tidak menghalanginya - dari membaca al - qur’an kecuali junub. ”
(hr. ibnu majah)
sedangkan bila membaca quran sembari memegang
mushaf, para ulama berubah komentar. terdapat yang membolehkannya, terdapat
pula yang mensyaratkan wajib terbebas dari hadats besar dan juga hadats kecil.
ialah setimpal dengan ayat al - qur’an:
“sesungguhnya angkatan laut (AL) qur’an ini
merupakan teks yang amat mulia, pada kitab yang terpelihara (lauhmahfuz) ,
tidak menyentuhnya kecuali hamba - hamba yang disucikan. diturunkan dari tuhan
semesta alam. hingga apakah kalian menyangka remeh aja angkatan laut (AL)
qur’an ini? ” (qs. al - waqi’ah: 77 - 81)
tidak hanya itu ada hadits nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam, “tidak boleh memegang al - qur’an kecuali orang yang suci. ” hadits
ini lemah secara sanad, tetapi para teman nabi membagikan fatwa demikian
bagaikan penghormatan terhadap al - qur’an dan juga fakta kalau al - qur’an
merupakan kalamullah.
kemudian gimana bila membaca quran dengan memakai
tablet ataupun hp? perlukah berwudhu sebelumnya?
hp dan juga perlengkapan semisalnya yang di dalamnya
direkam al - qur’an tidak serupa hukumnya mushaf. karna huruf al - qur’an yang
ada di perlengkapan ini berubah dengan keberadaan huruf di mushaf.
hingga watak yang dibacanya tidak terdapat, yang
terdapat merupakan watak gelombang yang terdiri dari huruf dengan sketsanya
kala dimohon, barulah hendak nampak di layar dan juga hendak lenyap kala
dipindah ke yang yang lain.
hingga dari itu, komentar yang amat kokoh merupakan
dibolehkan memegang hp ataupun kaset yang di dalamnya terdapat rekaman dan juga
dibolehkan membaca quran darinya, walaupun tanpa berswudhu sebelumnya.
teks al - qur’an dari hp mempermudah untuk perempuan
haid, dan juga untuk orang yang kesusahan bawa mushaf bersamanya. ataupun di
tempat yang susah buat berwudhu karna tidak disyaratkan bersuci dalam
menyentuhnya.
wallahualam.
mudah - mudahan berguna.
( sumber: ummi - online. com )
ikalan saiz 250
iklan adnow
0 Response to "Membaca Al-Quran di Handphone Tanpa Berwudhu, Bagaimana Hukumnya? Inilah hukum membaca Qur’an di handphone tanpa berwudhu. Semak selengkapnya…"
Post a Comment