iklan responsive
Tanya:
Assalamu’alaikum.
Ustadz, dosakah isteri yang secara diam-diam
membantu keluarganya dengan menggunakan uang hasil kerjanya sendiri karena
suami kurang memperhatikan orang tua istri?
Jawab:
Wa’alaikumus salam
عَنْ أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءً قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ
عَبَّاسٍ قَالَ أَشْهَدُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – – أَوْ قَالَ عَطَاءٌ
أَشْهَدُ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ
وَمَعَهُ بِلاَلٌ ، فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يُسْمِعِ النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ ، وَأَمَرَهُنَّ
بِالصَّدَقَةِ ، فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلْقِى الْقُرْطَ وَالْخَاتَمَ ، وَبِلاَلٌ
يَأْخُذُ فِى طَرَفِ ثَوْبِهِ .
Dari Ayyub, aku mendengar Atha’ berkata bahwa dia
mendengar Ibnu ‘Abbas bercerita: “Aku bersaksi bahwa Nabi pergi ditemani Bilal
saat shalat ‘Ied. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengira bahwa para wanita
tidak mendengar khutbah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan. Oleh
karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam nasehati mereka secara khusus
dan Nabi perintahkan mereka supaya bersedekah. Para wanita pun melemparkan
anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal dan
Bilal memegang ujung kainnya.” (HR Bukhari no 98 dan Muslim no 884).
Hadits di atas adalah dalil yang sangat tegas
menunjukkan bahwa seorang istri boleh menyedekahkan harta pribadinya meski
tanpa sepengetahuan dan seizin suaminya. Dalam hadits di atas tidak dijumpai
penjelasan bahwa para wanita tersebut pergi dan meminta izin kepada suaminya
terlebih dahulu ketika Nabi memerintahkan mereka untuk bersedekah.
عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ مَيْمُونَةَ
بِنْتَ الْحَارِثِ – رضى الله عنها – أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا أَعْتَقَتْ وَلِيدَةً وَلَمْ
تَسْتَأْذِنِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُهَا الَّذِى
يَدُورُ عَلَيْهَا فِيهِ قَالَتْ أَشَعَرْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنِّى أَعْتَقْتُ
وَلِيدَتِى قَالَ « أَوَفَعَلْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « أَمَا إِنَّكِ لَوْ
أَعْطَيْتِيهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ »
Dari Kuraib, bekas budak dari Ibnu ‘Abbas
sesungguhnya Maimunah binti al Harits pernah bercerita kepada Ibnu ‘Abbas bahwa
dia memerdekakan budak perempuannya tanpa meminta izin kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam terlebih dahulu. Pada saat hari giliran Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menginap di rumah istrinya, Maimunah barulah Maimunah berkata
kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah kau tahu bahwa aku telah memerdekakan
budak perempuan yang kumiliki?” Komentar Nabi: “Benarkah kau telah
melakukannya?” “Ya!” Jawab Maimunah. Sabda Nabi: “Jika kau berikan budak
perempuan tersebut kepada pamanmu tentu pahalanya lebih besar.” (HR Bukhari no
2452 dan Muslim no 999).
Dalam hadits ini, Nabi tidak menyalahkan perbuatan
istrinya, Maimunah yang menginfakkan harta pribadinya tanpa sepengetahuan dan
seizin beliau. Andai hal ini terlarang tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
akan menegurnya.
عَنْ أَسْمَاءَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه
وسلم – قَالَ « أَنْفِقِى وَلاَ تُحْصِى فَيُحْصِىَ اللَّهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعِى
فَيُوعِىَ اللَّهُ عَلَيْكِ »
Dari Asma’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah bersabda kepadanya: “Berinfaklah dan jangan dihitung-hitung (sehingga
engkau merasa sudah banyak berinfak dan pada akhirnya kau berhenti berinfak).
Jika demikian maka Allah akan perhitungan denganmu dalam anugrahNya dan jangan
kau simpan kelebihan hartanya sehingga Allah akan menyimpan (baca: menahan)
anugrah-Nya kepadamu.” (HR Bukhari no 2451 dan Muslim no 1029).
Dalam hadits ini Nabi memerintahkan Asma untuk
banyak-banyak berinfak dan Nabi tidak memerintahkannya untuk minta izin
terlebih dahulu kepada suaminya yaitu az Zubair. Andai itu sebuah keharusan
tentu Nabi akan memerintahkannya.
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَجُوزُ لاِمْرَأَةٍ أَمْرٌ
فِى مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا »
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya,
sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh bagi seorang perempuan yang
bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya (tanpa seizin suaminya).” (HR
Abu Daud no 3546, Nasai no 3756, Ibnu Majah no 2388 dan dinilai al Albani
sebagai hadits hasan shahih).
Hadits ini kita kompromikan dengan hadits-hadits di
atas dengan kita katakan bahwa di antara bentuk pergaulan yang baik antara
suami dan istri adalah jika seorang istri ingin membelanjakan harta pribadinya
untuk membeli sesuatu atau berinfak hendaknya bercerita kepada suaminya
terlebih dahulu. Inilah adab yang hendaknya dimiliki oleh seorang istri dan
itulah yang terbaik.
Berdasarkan uraian di atas maka ibu boleh membantu
orang tua dengan harta pribadi ibu meski dengan cara diam-diam dan tanpa
sepengetahuan suami namun lebih baik jika ibu bercerita kepada suami tentang
apa yang ibu lakukan.
Sumber: ustadzaris.com
ikalan saiz 250
iklan adnow
0 Response to "Bolehkah Isteri Membelanjakan Harta Tanpa Izin Suami? Ramai yang Tertanya Tanya Dengan Persoalan ini. Baca Penjelasannya DI Sini."
Post a Comment