iklan responsive
Al-Qur’an di kalangan muda-mudi sekarang hampir saja
hilang. Namun dengan adanya teknologi, kita sekarang bisa membuka Al-Qur’an di
mana saja. Tinggal buka HP lalu buka surat yang mau dibacakan.
Sungguh canggih tekhnologi sekarang ini. Saaat ini
yang jadi permasalahan ialah jika kita membuka Al-Qur’an melalui handpone ada
yang berwudhu dan tidak. Akibat hal ini banyak menimbulkan peselisihan di
antara ulama. Karena Al-Quran adalah firman Allah. Dan termasuk upaya
mengagungkan firman Allah, hendaknya tidak dibaca kecuali dalam kondisi suci.
Adapun membaca Al-Quran dengan membawa mushaf maka
disyaratkan suci dari hadats karena memagang mushaf, berdasarkan hadis yang
masyhur, ‘Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.’ Juga berdasarkan
riwayat dari para sahabat dan tabi’in. Maka inilah pendapat mayoritas ulama, bahwa
dilarang bagi orang yang berhadats untuk memegang mushaf, baik untuk dibaca maupun
untuk tujuan lainnya.
Oleh karena itu, HP atau peralatan lainnya, yang berisi
konten Al-Quran, tidak bisa dihukumi sebagai mushaf. Karena teks Al-Quran pada peralatan
ini berbeda dengan teks Al-Quran yang ada pada mushaf. Tidak seperti mushaf yang
dibaca, namun seperti vibrasi yang menyusun teks Al-Quran, ketika dibuka. Bisa nampak
di layar dan bisa hilang ketika pindah ke aplikasi yang lain. Oleh karena itu,
boleh pada saat membaca Al-Qur’an boleh menyentuh HP atau kaset yang berisi
Al-Quran, sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu.
Sahabat Ummi, bagaimana kah hukumnya membaca quran
tanpa berwudhu sebelumnya, dan juga membaca quran melalui aplikasi di handphone
yang saat ini sudah banyak dimiliki di setiap gadget, apakah boleh membacanya
masih dengan kondisi berhadats kecil?
Mari kita simak bersama pembahasannya berikut:
Jika telah memiliki hafalan quran, orang yang
berhadats kecil masih boleh membaca quran tanpa menyentuh mushaf. Hal ini
seperti yang diriwayatkan dari Ali Radhiyallahu 'Anhu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَأْتِي الْخَلَاءَ فَيَقْضِي الْحَاجَةَ ثُمَّ يَخْرُجُ فَيَأْكُلُ مَعَنَا الْخُبْزَ
وَاللَّحْمَ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَلَا يَحْجُبُهُ وَرُبَّمَا قَالَ لَا يَحْجُزُهُ
عَنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلَّا الْجَنَابَةُ
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk ke
kamar kecil lalu menyelesaikan hajatnya. Kemudian beliau keluar dan makan roti
dan daging besama kami, beliau juga membaca Al-Qur'an. Tidak ada yang
menghalanginya Shallallahu 'Alaihi Wasallam –boleh jadi berkata: tidak
menghalanginya- dari membaca Al-Qur'an kecuali junub.” (HR. Ibnu Majah)
Sementara jika membaca quran sambil menyentuh
mushaf, para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkannya, ada juga yang
mensyaratkan harus terbebas dari hadats besar dan hadats kecil.
Yakni sesuai dengan ayat al quran:
"Sesungguhnya Al Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab
yang terpelihara (Lauhmahfuz), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang
disucikan. Diturunkan dari Tuhan semesta alam. Maka apakah kamu menganggap
remeh saja Al Qur'an ini?" (QS. Al-Waqi'ah: 77-81)
Selain itu terdapat hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam, "Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci."
Hadits ini lemah secara sanad, namun para sahabat Nabi memberikan fatwa
demikian sebagai penghormatan terhadap Al-Qur'an dan bukti bahwa Al-Qur'an
adalah kalamullah.
Lalu bagaimana jika membaca quran dengan menggunakan
tablet atau handphone? Perlukah berwudhu sebelumnya?
Sahabat Ummi, Hp dan peralatan semisalnya yang di
dalamnya direkam Al-Qur’an tidak seperti hukumnya mushaf. Karena huruf
Al-Qur’an yang terdapat di peralatan ini berbeda dengan keberadaan huruf di
mushaf.
Maka sifat yang dibacanya tidak ada, yang ada adalah
sifat gelombang yang terdiri dari huruf dengan gambarnya ketika diminta,
barulah akan terlihat di layar dan akan hilang ketika dipindah ke yang lainnya.
Maka dari itu, pendapat yang paling kuat adalah
dibolehkan menyentuh hp atau kaset yang di dalamnya ada rekaman dan dibolehkan
membaca quran darinya, meskipun tanpa berswudhu sebelumnya.
Bacaan Al-Qur’an dari hp memudahkan bagi wanita
haid, dan bagi orang yang kesulitan membawa mushaf bersamanya. Atau di tempat
yang sulit untuk berwudhu karena tidak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya.
Wallahualam. Semoga bermanfaat.
Barakallahu fikum.
Dari Sahabat Untuk Sahabat ...
ikalan saiz 250

iklan adnow
0 Response to "Bolehkah Kita Membaca AL-Quran di Handphone Tanpa Berwudhu? Apakah Hukumnya?"
Post a Comment